Siang ini saya terkejut membaca berita yang berisi tentang lolosnya soal Ujian Tengah Semester (UTS) yang berkonten cabul di Sidoarjo. Ironisnya, kesalahan itu baru diketahui ketika soal telah disebar ke seluruh sekolah di Sidoarjo Jawa Timur. Dan kebetulan soal tersebut untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia SD kelas 6.
Hingga saat ini penyelidikan telah dilakukan dan sang penulis soal telah dipanggil untuk menghadap Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo. Karena sangat terpukul dan tak menyangka akan seperti itu, si penulis bahkan sempat stres dan pingsan ketika ditanya perihal kejadian itu. Pertanyaannya, benarkah sekonyong-konyong kesalahan langsung ditimpakan kepada si penulis begitu saja?

Menulis soal ujian bukanlah perkara yang gampang. Tidak sekadar asal menulis lalu langsung diterbitkan atau dicetak untuk disebarluaskan. Seperti halnya menerbitkan buku, ada alur tersendiri yang harus dilalui sebelum soal tersebut masuk proses cetak. Seperti apakah gambaran alur tersebut?
Pertama, penulis soal bukanlah orang asal-asalan. Penulis soal tentunya adalah orang yang berkompeten di bidangnya. Andaikan sang penulis adalah guru maka guru tersebut pun bukan sembarang guru. Setidaknya, dia memiliki pengalaman di bidang penulisan soal-soal ujian atau sejenisnya.
Kedua, proses editing yang ketat. Proses editing di sini jangan hanya diartikan bahwa yang diedit hanyalah unsur EYD saja. Lebih dari itu, kesesuaian tiap butir soal dengan kurikulum pun dipertimbangkan pula. Dalam hal ini yang mengedit adalah tim ahli yang mengetahui kurikulum pendidikan. Setelah itu, masih diedit pula mengenai kevalidan tiap butir soalnya sehingga tidak ada soal yang terlalu mudah atau terlalu sulit untuk dikerjakan.
Ketiga, tahap setting. Naskah yang telah diedit, disetting tata letaknya dan sebagainya agar tampak tidak membosankan sehingga siswa tidak jenuh untuk membaca dan mengerjakannya.
Keempat, editing akhir (pracetak). Naskah diedit kembali namun tidak sekompleks ketika proses editing pertama.
Kelima, cetak. Setelah memasuki tahap ini, tandanya naskah telah layak untuk digunakan sebagai soal ujian.
Itulah lima alur yang saya ketahui. Dan untuk sampai ke tahap kelima tidak semudah yang dibayangkan. Misal, ada soal yang tidak sesuai dengan kurikulum maka soal tersebut dikembalikan lagi kepada penulis untuk diperbaiki. Oleh karena itu, saya heran dengan kejadian ini. Kenapa hal yang seperti itu bisa lolos?
Dikaji dari judulnya saja, wacana dalam soal tersebut masih kurang layak untuk dijadikan wacana soal dalam pelajaran Bahasa Indonesia SD kelas 6. Setidaknya ada empat kesalahan yang saya temukan.
Judul: Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot
Kesalahan I: Penempatan kata depan di yang tidak tepat.
Kesalahan II: Pemilihan kata krangkeng bukan EYD. Kenapa tidak menggunakan kata tahan, penjara, bui, atau padanan kata lainnya yang telah EYD?
Kesalahan III: pemilihan kata bareng yang tidak EYD. Seharusnya bersama.
Kesalahan IV: ada penyebutan nama Mak Erot yang kurang layak dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar.
Memang, dalam hal ini penulis adalah orang yang harus bertanggung jawab. Namun, kenapa wacana tersebut bisa lolos begitu saja? Apakah soal tersebut telah melalui alur yang benar?
Anehnya, judul wacana tersebut dicetak dengan style berbeda dengan jenis font dan ukuran yang berbeda (lihat gambar). Dan celakanya, wacana tersebut ditempatkan di halaman pertama sehingga dalam sekali lihat bisa langsung ketahuan (lihat gambar).
Mari kita berintrospreksi diri.













